A. TAX SERVICES DEVISION
Konsultasi secara lisan baik langsung atau melalui telepon, dan konsultasi secara tertulis, review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasarkan Laporan Keuangan dan data kelien lainnya yang meliputi :
Informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha persauaan, mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peratuan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuan utama jasa rutin bulanan (retainer fee) adalah memberikan konsultasi berupa saran atau pendapat atas kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Melakukan review atas laporan keuangan perusaaan (semesteran atau Tahunan) guna menghitunga pajak-pajak yang seharusnya terhutang dalam periode yang bersangkutan. Hasil review dibandingkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah dilakukan oleh perusahaan, dan diikuti dengan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) apabila diperlukan.
Konsultasi Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, Konsultasi Penyusunan SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Melakukan pengkajian aspek perpajakan erhadap semua transaksi yang telah terjadi sampai dengan kondisi tahn terakhir termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga, kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatakansatu solusi/alternatif terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan peratuan perpajakan yang berlaku. penyusunan perencanaan pajak bertujuan agar perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Hasil yang hendak dicapai, yaitu; pembayaran pajak yang efisien melalui strategi, prosedur dan kewajiban manajemen dengan tetap berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
AUDIT, CONSULTING MANAJEMENT AND TRAINING SERVICES DEVISION
General Audit merupakan pemeriksaan umum atqs laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Audit Umum tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Profesinal Akuntan Publik, Kode Etik Akuntan indonesia, dan Sistem Pengendalian Mutu KAP.
Audit operasinal merupakan audit yang bertujuan untuk menilai 3E (Ekonomis, efisien, dan Efektif) suatu kegiatan, program dan fungsi yang diterapkan oleh mnajemen suatu institusi bisnis atau pemerintah. Malalui jasa audit ini, kami dapat mebantu manajemen mengindentifikasikan "penyebab hakiki" dari ketidakekonomisan, inefisiensi dan ketidakefektivitan kegiatan, program atau fungsi sehingga diperoleh solusi/tindak lanjut yang tepat.
Audit forensic/investigasi bertujuan untuk membantu pihak Direksi, Komisaris, Pimpinan dan Atasan Pimpinan institusi bisnis atau pemerintahan yang berkepentingan atas laporan keuangan atau aktivitas yang bebas dari praktik kecurangan (KKN) yang ditimbulkan oleh management dan employee fraud.
Tujuan sistem informasi manajemen/sistem informasi akuntansi ini adalah untuk menunjanga proses pengambilan keputusan yang cepat dan akurat sehingga dapat meningkatkan keekonomisan, efesieensi dan efektivitas instansi bisnis/pemerintahan. Kami dapat membantu manajemen dalam mrancang sistem informasi akuntansi dan atau mengembangkan komputerisasi sisemm informasi manajemen yang komprehensif dan kerintegrasi termasuk solusi masalah-masalah ang berhubngan dengan komputerisasi sistem informasi manajemen melalui penggunaan teknologi informasi yang tepat.
Dalam rangka reformasi manajemen keuangan, Pemerintah RI mewajibkan pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah membuat laporan keuangan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD yang dikelola. Laporan tersebut harus disusun berdasarkan standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimanan diatur dalam P Nomor 24 Tahun 2005. Kami memiliki pengalaman dan kemampuan untuk membantu instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan laporan keuangan dimaksud. Proses penyusunan laporan keuangan dilakukan dengan menggunakan software aplikasi yang dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat dan akurat.
Perusahaan yang sukses tidak hanya diukur dari kinerja keuangannya, tetapi juga bagaimana implementasi "tata kelola perusahaan yang baik" (Good corporate Governance). Kami dapat membantu perusahaan (assessment) dalam rangka memahami konsep-konsep GCG, menyusun Code of Corporate Governance, Code of Condect, Internal Audit Charter, Audit Committe Charter, Board of Director Manual, Corporate Secretary Manual, mengembangkan key Performance Indicator (KPI) dan parameter yang relevan dengan jenis dan pertumbuhan usaha perusahaan.
Ciri utama sikap profesional adalah kesediaan menerima tanggung jawab terhadap kepentingan dari pihak-pihak yang dilayani. Agar mampu meningkatkan perannya dengan baik, para profesional baik dibidang swasta maupun pemerintahan harus memiliki kompetensi dan integritas yang handal. Training services department KAP Usman & Rekan dengan modul-modul dan instruktur yang berpengalaman dapat membantu meningkatkan kompetensi staf profesional tersebut.